KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT (KARS) MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA BAPAK/IBU YANG BERMINAT MENJADI SURVEIOR KARS DENGAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :

KRITERIA UMUM

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia > minimal 35 tahun;
  3. Berbadan sehat sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai surveior akreditasi;
  4. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik; dan
  5. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

KRITERIA PROFESSIONAL

Surveior rumah sakit harus memiliki latar belakang pengalaman bekerja di rumah sakit, mengikuti pelatihan sebagai surveior akreditasi rumah sakit, dan memiliki pendidikan:

  1. Dokter Spesialis;
  2. Dokter/Dokter Gigi dengan S2 bidang Kesehatan yang relevan; atau
  3. Perawat dengan kualifikasi Ners dan/atau S2 bidang kesehatan yang relevan;
  4. Tenaga kesehatan lain dengan keahlian khusus seperti Apoteker, Ahli Gizi, dan beberapa jenis tenaga kesehatan lain dapat menjadi surveior dengan mempertimbangkan kemampuan untuk mampu mengampuh standar akreditasi tertentu sesuai kebutuhan dalam melaksanakan survei akreditasi rumah sakit.

Berkas lamaran ditujukan kepada Ketua Eksekutif KARS dikirim melalui email ke alamat lamaran@kars.or.id, dilampiri dengan curriculum vitae, ijazah pendidikan, foto KTP dan pasfoto.

Bagi Bapak Ibu yang  berdomisili di provinsi dibawah ini akan mendapat prioritas pelatihan calon surveior dalam waktu dekat ; yaitu :

SHARE THIS ENTRY: