Etika Surveior KARS

Selama pelaksanaan survei

  1. Bersikap ramah, santun dan terbuka.
  2. Bersikap jujur dan tidak memihak.
  3. Sadar akan kedudukannya, hak dan kewajibannya sebagai wakil Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
  4. Menampilkan diri sebagai penasehat dan pembimbing.
  5. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya.
  6. Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat.
  7. Patuh terhadap ketentuan setempat di rumah sakit.
  8. Menjaga penampilan di rumah sakit dalam hal berpakaian.
  9. Menguasai dan mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, praktek klinis, manajemen Rumah Sakit dan instrumen akreditasi.
  10. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
  11. Tidak menggunakan Komisi Akreditasi Rumah Sakit untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan.
  12. Tidak membahas masalah politik praktis dan Suku Agama Ras dalam kegiatan survei.
  13. Menghindari adanya konflik kepentingan terkait survei.

Komitmen Surveior
“Do not do” list

  1. Tidak boleh menerima uang dan hadiah / souvenir / oleh oleh dari rumah sakit yang disurvei.
  2. Berwajah sangar, supaya kelihatan berwibawa.
  3. Menyatakan kelulusan atau ketidak lulusan selama survei.
  4. Menakut-nakuti seolah – olah Rumah Sakit tak lulus saat exit conference.
  5. Membentak-bentak staf Rumah Sakit karena berbagai sebab (misal staf Rumah Sakit lambat dalam menyiapkan dokumen dll).
  6. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi.
  7. Meminta fasilitas Rumah Sakit untuk mengajak keluarga.
  8. Meminta fasilitas hotel, restoran dan transportasi yang berlebihan diluar kemampuan Rumah Sakit.
  9. Menyalahkan tanpa dasar dan tidak memberi solusi.
  10. Merokok (semua surveior harus memberikan contoh larangan merokok) selama kegiatan survei.
  11. Minum alkohol.
  12. Memakai pakaian baju santai / seksi / tidak sopan pada saat survei.
  13. Menawarkan diri sebagai pembimbing diluar ketentuan Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
  14. Memangkas jumlah hari survei.
  15. Meninggalkan Rumah Sakit disaat jam kerja.
  16. Menjanjikan / menyatakan kelulusan akreditasi
  17. Meminta fasilitas yang tidak dimungkinkan oleh Rumah Sakit.
  18. Memberikan komentar negatif terhadap pembimbing atau surveior lain.

Komitmen Surveior
Do list

  1. Berwajah gembira, agar tak ada “ketakutan” dari staf Rumah Sakit
  2. Bersikap komunikatif.
  3. Memberi motivasi kepada Rumah Sakit agar tetap bersemangat dalam upaya meningkatkan mutu.
  4. Bersikap sabar walau staf Rumah Sakit terasa lambat dalam menyiapkan dokumen.
  5. Memberi solusi atas kekurangan dan kekeliruan dokumen.
  6. Berpakaian rapi pada saat survei (berdasi bagi laki-laki).
  7. Melaksanakan akreditasi sesuai jumlah hari yang telah ditetapkan.
  8. Kelulusan Rumah Sakit akan ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2018

KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

Ketua Eksekutif

Dr. dr. Sutoto, M.Kes

Hasil Keputusan Rapat Pleno

Senin, 26 Maret 2018