Sesuai Kepdirjen Nomor HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit, (poin E nomor 3), rumah sakit harus mengajukan waktu pelaksanaan survei paling lama 3-6 bulan sebelum pelaksanaan survei. Terlampir kami sampaikan berkas permohonan survei akreditasi yang dapat diunduh :

Tahap 1, dikirimkan pada awal permohonan kegiatan survei akreditasi :
1. Form Surat Permohonan Survei Akreditasi KARS
2. Form Rekapitulasi Daftar Perijinan RS
3. Foto (tangkapan layar) hasil ASPAK RS
4. Form Surat Pernyataan Direktur Kegiatan Survei Akreditasi KARS

Tahap 2 : Dokumen Pendukung Permohonan Survei Akreditasi, silahkan melakukan upload data melalui akun SIKARS masing-masing RS di menu PROFIL dibagian sebelah kiri atas.
(Disampaikan paling lambat 3 Minggu sebelum survei, dikarenakan data ini harus kami laporkan ke Kemenkes paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan survei)

Persyaratan Khusus untuk survei akreditasi rumah sakit baru mohon menyertakan data sbb :

  1. Data IMP RS selama 3 bulan
  2. Data surveillans PPI selama 3 bulan
  3. Data kunjungan rawat jalan 4 bulan per pelayanan
  4. Data jumlah pasien operasi selama 4 bulan
  5. Data jumlah pasien IGD selama 4 bulan
  6. Data kunjungan rawat inap 4 bulan per pelayanan